Senin, 01 Agustus 2011

Persyaratan Kredit Perbankan

Syarat-Syarat :
1. Foto Copy KTP, KK dan Surat Nikah
2. Surat Keterangan Usaha (SIUP, TDP)
3. NPWP pribadi / NPWP perusahaan
4. Rek. Tabungan 3 bulan terakhir
5. Foto Copy Jaminan (Sertifikat, PBB, IMB / BPKB Mobil)

KETENTUAN KUR MIKRO

a. Plafon kredit/pembiayaan KUR Mikro maksimum Rp5 juta per debitur.
b. Suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal 24% efektif per tahun, untuk kredit/pembiayaan yang dilakukan melalui linkage Bank-LKM.
c. UMK dan Koperasi yang dapat dijamin oleh LPK adalah usaha produktif yang layak namun belum bankable.
d. Bank melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/ pembiayaan

PEMBAYARAN ANGSURAN Syariah

a. Pembagian keuntungan dari pengembangan dana pembiayaan Bagi Hasil (Musyarakah/Mudharabah), hanya dibagikan kepada Bank dan Nasabah sesuai dengan Nisbah (Porsi) Bagi Hasil dan Dasar Bagi Hasil yang disepakati.
b. Sebagai dasar perhitungan pembayaran Bagi Hasil, Nasabah wajib menyerahkan laporan realisasi usaha secara periodik kepada Bank. Dalam hal Nasabah terlambat menyerahkan laporan realisasi usaha maka bank akan menggunakan realisasi usaha bulan lalu atau proyeksi cash flow (Pilih yang lebih besar) sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
c. Pembayaran oleh Nasabah dapat dilakukan dengan pola:
1. Pembayaran Bagi Hasil dan pengembalian modal dilakukan secara periodik.
2. Pembayaran Bagi Hasil dilakukan setiap bulan dan pengembalian modal dilakukan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa pembiayaan.
d. Cara pembayaran dilakukan melalui setoran tunai, standing instruction atau pendebetan dari rekening lain.
e. Khusus untuk PMK dalam rangka pelaksanaan proyek, pengembalian modal (Penurunan outstanding) disesuaikan dengan penerimaan termin dan harus lunas pada saat penerimaan termin terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila termin dibayar sekaligus, maka pelunasan PMK dilakukan sekaligus dari penerimaan termin tersebut.
2. Apabila termin tidak dibayar sekaligus, maka penurunan outstanding PMK proporsional dengan penerimaan termin.

PRINSIP BAGI HASIL SYARIAH

Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
1. Al-Musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (Atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Al-Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.
3. Al-Muzara’ah
Adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (Persentase) dari hasil panen.
4. Al-Musaqah
Adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jenis-Jenis Kredit

Dalam menjelaskan jenis kredit, dapat dilihat dari tujuan, jangka waktu, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya(yang menerima dan memberi kredit),dan tempat kediamannya.
1. jenis kredit dilihat dari jangka waktu
a.short term credit( kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Kredit jangka pendek juga mencakup kredit untuk tanaman musiman yang berjangka lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan,kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
 Kredit rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan plafon tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus, melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan. Bunga yang dibayar oleh nasabah hanya jumlah yang benar-benar dipergunakan, walaupun perusahaan mendapat kredit lebih dari jumlah yang dipakainya.
 Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barangnya lebih dahulu, baru kemudian menerima pembayaranya dari pembeli
 Kredit pembeli yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu.
 Kredit wesel yaitu kredit yang terjadi bila nasabah mengeluarkan surat pengakuan utang yang berisi kesanggupan untuk membayar dan wesel dapat dijual atau diuangkan kepada bank.
 Kredit eksploitasi,yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.

2. intermediate term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun.
3. long term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun
4. demand loan atau call loan ialah kredit yang dapat diminta kembali.

Pelaku Kredit

Selain itu, ada tiga pihak/pelaku utama yang terlibat dalam setiap pemberian kredit sehingga dalam pemberian kredit akan mencakup pula pemenuhan tujuan ketiga pelaku utama tersebut, yaitu :
1. bank (kreditor)
• penyaluran/pemberian kredit merupakan bisnis utama dan terbesar pada bank
• penerimaan bunga dari pemberian kredit bagi sebagian bank merupakan pendapatan terbesar.
• Kredit merupakan salah satu instrument/produk bank dalam pelayanan
• Kredit merupakan salah satu media bagi bank dalam berkontribusi dalam pembangunan.
2. nasabah (pengusaha)
• Kredit merupakan salah satu potensi untuk mengembangkan usaha.
• Kredit dapat meningkatkan kinerja perusahaan
• Kredit merupakan salah satu alternatif pembiayaan perusahaan.

Tujuan Kredit

Pembahasan tujuan kredit mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari kredit, yaitu :
1. profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau membayar kredit yang telah diterimanya. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan dan sekaligus juga unsur keuntungan dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling keterkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terlihat dalam bentuk bunga.
2. safety yaitu keamanan dari prestasi/fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan itu dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa itu benar-benar terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan yang diharapkan dapat jadi kenyataan.

Unsur Kredit

Kredit diberikan atas dasar kepercayaan ,sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa pengembalian yang diberikan benar-benar diyakini dapat diberikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur –unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
1. adanya dua pihak,yaitu pemberi kredit dan penerima kredit. Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2. adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. adanya persetujuan, merupakan kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dpat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen.
4. adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. adanya unsur waktu (time element). Unsur waktu merupakan unsur essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun penerima. Misalnya,Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6. adanya unsur resiko (degree of risk) ,baik dipihak pemberi maupun penerima kredit. Resiko dipihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default)baik karena kegagalan usaha (pinjaman yang kormesial)atau tidak kemampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari kreditor, antara lain berupa pemberi kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal, biaya umum, risk premium, dan sebagainya.

Pengertian Kredit

Istilah kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya dan saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan sangsekerta cred yang berarti kepercayaan dan kata latin do, yang berarti saya menaruh. Istilah kombinasi tersebut menjadi bahasa latin, kata kerjanya dan bendanya masing-masing menjadi credere. Istilah yang merupakan pasangan kredit merupakan utang. Kredit dan utang merupakan istilah untuk satu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak berguna bagi perekonomian.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa, uang dari satu pihak (kreditor/orang yang beri pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah/pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati keduabelah pihak.