Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

pengaruh dari analisis kredit terhadap kredit bermasalah menurut Siswanto Sutujo

Siswanto Sutujo (1997:69) menjelaskan mengenai pengaruh dari analisis kredit terhadap kredit bermasalah adalah: Kredit yang diberikan tanpa didahului oleh analisis kredit yang profesional dapat diragukan mutunya. Tujuan analisis kredit adalah menilai mutu permintaan kredit baru yang diajukan oleh calon debitur, atau permintaan tambahan kredit yang diajukan oleh debitur lama. Dengan demikian, apabila nantinya bank meluluskan permintaan kredit, risiko kredit yang diberikan itu berkembang menjadi kredit bermasalah dapat diperkecil.

yang dapat mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah menurut Robert H. Behrens

yang dapat mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah menurut Robert H. Behrens yang dikutip oleh Tjoekam (1999:264), menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyebab kredit bermasalah adalah menunjukkan adanya tanda-tanda penyimpangan (Signals Deviation) diantaranya adalah sebagai berikut: a. Menurunnya kondisi keuangan debitur yang tercermin dengan adanya kesulitan likuiditas di dalam memenuhi kewajiban pembayaran dengan sumber dana yang tersedia sehingga mengakibatkan cash crisis yaitu cash in < cash out. b. Pengaruh kondisi ekonomi makro yangberfluktuasi, dalam hal ini debitur dihadapkan kepada permasalahan dalam pemasaran produknya, persaingan usaha, serta kesulitan dalam penerapan teknologi yang tepat guna. c. Debitur dalam usahanya menunjukkan sikap tidak kooperatif dan transparan dengan pihak bank, sehingga sulit mendapatkan informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan usahanya serta masalah yang dihadapi dan bagaimana solusinya. d. Adanya pengaruh dari lingkungan perbankan seperti perubahan kondisi moneter, adanya deregulasi dan regulasi sektor finansial, fluktuasi suku bunga, perubahan kondisi politik, budaya dan agaman yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Life cycle nasabah/debitur e. Bankir kurang menguasai bidang usaha debitur serta lemahnya dalam sistematika penganalisaan atas setiap usulan kredit, sering melakukan penyimpangan-penyimpangan dari sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.

kredit bermasalah menurut Siswanto Sutojo

Sedangkan kredit bermasalah menurut Siswanto Sutojo (1997:11), yaitu: “Kredit bermasalah adalah debitur mengingkari janji mereka membayar bunga dan/ atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Dengan demikian mutu kredit merosot”.

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 kredit adalah

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 yaitu: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

unsur-unsur analisis kredit menurut H. Munawir

Adapun unsur-unsur analisis kredit menurut H. Munawir (2004:235-236). Unsur-unsur kredit 5C, yaitu: a. Character yaitu Bank mencari data tentang sifat-sifat pribadi, watak dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban finansiilnya. b. Capacity yaitu Ini menyangkut kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya baik kemampuan dalam manajemen maupun keahlian dalam bidang usahanya. 11 c. Capital yaitu Ini menunjukkan posisi finansiil perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh ratio finansiilnya dan penekanan pada “tangible networth”nya. Bank harus mengetahui bagaimana perimbangan antara jumlah hutang dan jumlah modal sendiri d. Collateral yaitu berarti jaminan. Ini menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan oleh Bank. e. Conditions yaitu Bank harus melihat kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha si peminta kredit.

Pengertian analisis kredit menurut Thomas Suyatno, dkk

Pengertian analisis kredit menurut Thomas Suyatno, dkk (1997:70). Analisis kredit adalah: Mempersiapkan pengerjaan-pengerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat mempertimbangkan suatu kredit. Menyusun laporan analisis yang dipergunakan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit.

tugas utama bagi bank umum

tugas utama bagi bank umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efektif dan dapat disesuaikan dengan penggunaan dana tersebut baik perorangan maupun secara organisasi yang menjembatani kepentingan antara investor (lender) dengan debitur yang membutuhkan dana (borrowers).

Pengertian Time Deposit Open Account (TDOA)

Time Deposit Open Account (TDOA), yaitu deposito yang penempatan dananya dalam bentuk suatu rekening khusus dimana dananya setiap saat dapat ditambah atau ditarik namun nasabah harus menyisakan sejumlah besar dana saldo sebagai saldo minimum, sedangkan bunganya dibayarkan atau dasar saldo harian (Loen dan Ericson, 2007:34).

Pengertian Deposit on Call

Deposit on Call, yaitu deposito yang bunganya dibayar dibelakang namun penarikan dananya harus disertai pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada bank (Loen dan Ericson, 2007:34). Selain itu Kasmir (2002:98) menyatakan bahwa deposit on call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu.

Pengertian Sertifikat Deposito

Sertifikat Deposito, merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya didalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai (Kasmir, 2003:81).

Pengertian Deposito Berjangka

Deposito Berjangka, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupakan simpanan atas nama dan bukan atas unjuk. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas perpanjangan otomatis (automatic roll over-ARO) (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2006:97)

Beberapa Jenis Deposito

Sumber dana deposito merupakan sumber dana semi tetap, karena penarikannya dapat diperkirakan berdasarkan jatuh temponya sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi. simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Terdapat beberapa jenis deposito, antara lain: 1. Deposito Berjangka, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupakan simpanan atas nama dan bukan atas unjuk. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas perpanjangan otomatis (automatic roll over-ARO) (Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2006:97) 2. Sertifikat Deposito, merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya didalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai (Kasmir, 2003:81). 3. Deposit on Call, yaitu deposito yang bunganya dibayar dibelakang namun penarikan dananya harus disertai pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada bank (Loen dan Ericson, 2007:34). Selain itu Kasmir (2002:98) menyatakan bahwa deposit on call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu. 4. Time Deposit Open Account (TDOA), yaitu deposito yang penempatan dananya dalam bentuk suatu rekening khusus dimana dananya setiap saat dapat ditambah atau ditarik namun nasabah harus menyisakan sejumlah besar dana saldo sebagai saldo minimum, sedangkan bunganya dibayarkan atau dasar saldo harian (Loen dan Ericson, 2007:34).

Pengertian Deposito menurut Kasmir

Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank (Kasmir, 2003:80)

Pengertian Tabungan menurut kasmir

Pengertian tabungan menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Kasmir, 2003:74)

Pengertian Giro Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso

Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso (2006:97), giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Pengertian Simpanan Giro menurut Kasmir

Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (Kasmir, 2003:65)

Pengertian Simpanan Menurut Kasmir

Dalam Kasmir (2003:65), pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifkat deposito tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Menurut Kasmir

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Agar keuntungan yang diperoleh dapat maksimal, maka pihak manajemen bank harus pandai dalam menentukan besar kecilnya komponen suku bunga. Menurut Kasmir (2008:137-140), faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut: 1. Kebutuhan Dana Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan, yaitu seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Namun, peningkatan suku bunga simpanan akan pula meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya, apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit, maka bunga simpanan akan turun karena hal ini merupakan beban. 2. Target Laba yang diinginkan Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. 3. Kualitas Jaminan Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga pinjaman. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. 4. Kebijaksanaan Pemerintah Dalam menentukan baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman bank tidak boleh melebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 5. Jangka Waktu Faktor jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet di masa mendatang. Demikian pula sebaliknya, jika pinjaman berjangka pendek, bunganya relatif rendah. 6. Reputasi Perusahaan Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet di masa mendatang relatif kecil. 7. Produk yang Kompetitif Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar. 8. Hubungan Baik Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan faktor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam praktiknya, bank menggolongkan nasabah antara nasabah utama dan nasabah biasa. Penggolongan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan kepada bank. Nasabah yang memiliki hubungan baik dengan bank tentu penentuan suku bunganya pun berbeda dengan nasabah biasa. 9. Persaingan Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana, sementara tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing keras dengan bank lainnya. Untuk bunga pinjaman, harus berada di bawah bunga pesaing agar dana yang menumpuk dapat tersalurkan, meskipun margin laba mengecil. 10. Jaminan Pihak Ketiga Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada bank untuk menanggung segala risiko yang dibebankan kepada penerima kredit. Biasanya apabila pihak yang memberikan jaminan bonafide, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik, maupun loyalitasnya terhadap bank, bunga yang dibebankan pun juga berbeda. Begitu pun sebaliknya.

Pengelompokan Bungan Menurut Kasmir

Menurut Kasmir, (2008:136), dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 (dua) macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu: 1. Bunga Simpanan Adalah bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh: jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga Pinjaman Adalah bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank, sebagai contoh bunga kredit. Suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah peminjan (debitur).

Pengertian Suku Bunga Menurut Kasmir

Kasmir, (2008:135) mengatakan bahwa bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).