Selasa, 23 April 2013

Unsur-Unsur Kredit

Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan adalah hal yang sangat mendasar yang menciptakan kesepakatan antara pihak yang memberikan kredit dan pihak yang menerima kredit untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati, baik dari jangka waktu peminjaman sampai masa pengembalian kredit serta balas jasa yang diperoleh . Menurut, Moh.Toejekam (1998:2-3) unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut: a. Waktu Waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut menyatakan bahwa ada jarak antara saat pesetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. b. Kepercayaan Kepercayaan ini yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannya sesuai kesepakatan yang disetujui oleh pihak kedua. c. Penyerahan Penyerahan ini merupakan pernyataan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikannya setelah jatuh tempo. d. Risiko Risiko yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul sepanjang jarak antara saat memberikan dan perlunasannya. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik yang disengaja oleh nasabah maupun yang tidak di sengaja. e. Persetujuan/ Perjanjian Persetujuan/Perjanjian merupakan suatu hal yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

Kategori Kredit Bermasalah berdasarkan pembayaran kredit

Dalam lampiran SEBI Nomor 73/DPNP tanggal 31 Januari 2005, untuk penetapan perhitungan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga, ditentukan sebagai berikut : 1) Lancar (L), apabila pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. 2) Dalam Perhatian Khusus (DPK), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. Jarang mengalami cerukan. 3) Kurang Lancar (KL), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari. Terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas. 4) Diragukan (D), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah mencapai 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. Terjadi cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas. 5) Macet (M), apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampui 180 (seratus delapan puluh) hari.

Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan Kualitas Kredit

Penggolongan kualitas kredit diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut : a. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan kualitas kredit, meliputi: 1) Prospek Usaha Penilaian terhadap prospek usaha dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : a) Potensi pertumbuhan usaha; b) Kondisi pasar dan posisi debitor dalam persaingan; c) Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d) Dukungan dari grup atau afiliasi; dan e) Upaya yang dilakuan debitor dalam rangka memelihara lingkungan hidup. 2) Kinerja (performance) debitor Penilaian terhadap kinerja (performance) debitor dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a) Perolehan laba; b) Struktur permodalan; c) Arus kas; dan d) Sensitivitas terhadap risiko pasar. 3) Kemampuan membayar Penilaian terhadap kemampuan membayar dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : a) ketepatan pembayaran pokok dan bunga; b) ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitor; c) kelengkapan dokumentasi kredit; d) kepatuhan terhadap perjanjian kredit; e) kesesuaian penggunaan dana; dan f) kewajaran sumber pembayaran kewajiban. b. Kriteria dari masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada huruf a diuraikan dalam lampiran Surat Edaran Bank Indonesia ini. c. Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikasi dari faktor penilaian dan komponen, serta relevansi dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitor yang bersangkutan. d. Selanjutnya berdasarkan penilaian pada huruf b dan huruf c, kualitas kredit ditetapkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, diragukan atau Macet.

Pengertian Kredit dari Sudut Pandang Elemen Yuridis menurut Munir Fuady

Sedangkan menurut Munir Fuady Elemen-elemen yuridis dari suatu kredit, adalah : 1. Adanya kesepakatan antara debitur dengan kreditur yang disebut dengan perjanjian kredit. 2. Adanya para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur. 3. Adanya kesanggupan atau janji untuk membayar hutang. 4. Adanya pinjaman berupa pemberian sejumlah uang. 5. Adanya perbedaan waktu antara pemberian kredit dengan pembayaran kredit.

Pengertian Kredit berasal dari Bahasa Romawi

Dari segi bahasa, kredit berasal dari kata credere yang diambil dari bahasa Romawi yang berarti kepercayaan. . Kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain. Elemen dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam, kepercayaan, prestasi, imbalan dan jangka waktu tertentu.

Kegiatan- kegiatan Bank Umum

Kegiatan- kegiatan Bank Umum adalah sebagai berikut : 1. Menghimpun dana dari masyarakat ( Funding ) dalam bentuk : 1). Simpanan Giro (Demand Deposito) 2). Simpanan Tabungan ( Saving Deposit ) 3). Simpanan Deposito ( Time Deposit ) 2. Menyalurkan dana kemasyarakat ( Lending ) dalam bentuk : 1). Kredit Investasi 2). Kredit Modal Kerja 3). Kredit Perdagangan 3. Memebrikan jasa-jasa bank lainnya ( Services ) seperti : 1). Transfer ( Kiriman Uang ) 2). Inkaso ( Collection ) 3). Kliring ( Clearing ) 4). Save Deposit Box 5). Bank Card 6). Bank Notes ( Valas ) 7). Bank Garansi 8). Referensi Bank 9). Bank Draft 10). Letter Of Credit ( L/C ) 11). Travellers Cheque 12). Jual Beli Surat-Surat Berharga 13). Menerima setoran-setoran seperti : - Pembayaran pajak - Pembayaran telepon - Pembayaran air - Pembayaran listrik - Pembayaran uang kuliah 14). Melayani pembayara-pembayaran seperti : - Gaji/pensiun/honorarium - Pembayaran Deviden - Pembayaran kupon - Pembayaran bonus/hadiah

Suku Bunga Dasar Kredit

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Rupiah adalah suku bunga dasar yang digunakan oleh Bank sebagai acuan dalam penentuan suku bunga kredit Rupiah kepada debitur. SBDK belum memperhitungkan Risiko Kredit yang ditanggung Bank. Besarnya Risiko Kredit setiap debitur berbeda tergantung pada penilaian Bank atas Profil Risiko debitur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, prospek pelunasan kredit, prospek sektor industri debitur dan jangka waktu kredit. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. SBDK per Segmen Bisnis : oSBDK segmen Kredit Korporasi merupakan SBDK untuk debitur segmen Kredit Corporate & Kredit Commercial oSBDK segmen Kredit Ritel merupakan SBDK untuk debitur segmen Kredit Ritel oSBDK segmen Kredit Konsumsi KPR merupakan SBDK untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oSBDK segmen Kredit Konsumsi Non KPR merupakan SBDK untuk debitur Kredit Non KPR tidak termasuk Kredit Tanpa Agunan dan Kartu Kredit