Selasa, 30 April 2013

Pengertian Kredit

kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Loen dan Ericson, 2007:84).

Pengertian Bank

Bank merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. seperti telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang pebankan, yang menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak (Loen dan Ericson, 2007:1).

Selasa, 23 April 2013

Analisis Character Calon Debitur Kredit

Character Prinsip yang pertama yang harus dipertimbangkan pihak bank dalam memberikan kredit kepada calon debiturnya yaitu character. Character merupakan suatu keyakianan bahwa sifat atau watak dari orang‐orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Bank Rakyat Indonesia Cabang Rantau,Aceh Tamiang menjadikan Character sebagai suatu hal yang sangat penting karena Character ini merupakan faktor kunci yaitu untuk melihat watak atau sifat dari debitur adakah kemauan calon debitur tersebut untuk mau dan mampu menyelesaikan hutangnya,melalui wawancara secara langsung kepada calon debitur tersebut. Character dari calon nasabah dapat diperoleh melalui upaya: (a) Meneliti riwayat hidup calon nasabah, (b) Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya, (c) Melakukan bank to bank information, mencari informasi dari bank kebank lain tentang calon debitur, (d) Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha di mana calon debitur berada, (e) Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi, (f) Mencari informasi apakah calon debitur suka berfoya-foya.

Kredit Bermasalah (Non Performing Loan)

Pengertian kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikannya. Kredit bermasalah menurut ketentuan Bank Indonesia merupakan kredit yang digolongkan ke dalam kolektibilitas Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet (M).

Loan to Deposit Ratio

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan.

Tujuan Kredit

Misi bank dalam memberikan kredit tidak lepas dari tujuannya melakukan pemberian kredit adapun tujuan utama bank dalam memberikan kredit kepada para debitur atau nasabahnya adalah sebagai berikut : a. Mencari Keuntungan Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Kemudian hasil lainnya bahwa nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan ini Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol.1, No.1, Desember 2012 91 penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidir. b. Membawa Usaha Nasabah Yaitu untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. c. Membantu Pemerintah Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit Kredit bersal dari bahasa Yunani, credere, yang berarti kepercayaan. Dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang (penundaan pembayaran). Apabila orang mengatakan membeli secara kredit maka hal itu berarti si pembeli tidak harus membayarnya pada saat itu juga. Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 7 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu denganpemberian bunga.Menurut Simorangkir (1994:91), kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.