Jumat, 17 Juni 2011

Sumber dan Alokasi Dana Bank

Dana-dana bank yang digunakan sebagai alat operasional suatu bank bersumber dari dana-dana sebagai berikut :
1. Dana Pihak Kesatu
Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham. Dana modal sendiri terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
a. Modal disetor
b. Agio saham
c. Cadangan-cadangan
d. Laba ditahan
2. Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a. Call Money
b. Pinjaman biasa antarbank
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
d. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
3. Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana-dana berupa simpanan dari masyarakat, dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Giro
b. Deposito
c. Tabungan

Audit (Pengawasan) Perbankan

Dalam bisnis perbankan, terdapat 3 (tiga) jenjang pengawasan atau audit, yaitu sebagai berikut :
a. Pengawasan intern (Internal Audit)
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit di dalam bank yang dikenal dengan nama satuan kerja unit audit atau SKAI. Unit ini diharuskan keberadaannya dalam bank berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Pengawasan ekstern (External Audit)
Pengawasan ekstern adalah pemerikasaan yang dilakukan oleh akuntan publik (public auditors), yang penunjukannya ditetapkan dalam rapat umum tahunan pemegang saham (RUTPS) bank yang bersangkutan.
c. Pengawasan BI
Pengawasan BI adalah pemeriksaaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, baik secara berkala maupun secara mendadak berdasarkan kebutuhan tertentu menurut pertimbangan Bank Indonesia.

Pengelolaan sumber daya manusia (human resources) Perbankan

Pengelolaan sumber daya manusia (human resources) dalam bank mencakup seluruh siklus di bidang sumber daya manusia, yang meliputi :
a. perencanaan sumber daya manusia
b. penarikan tenaga kerja (recruitment)
c. seleksi
d. penempatan pegawai (baik di pusat maupun cabang bank)
e. compesation dan benefit, termasuk pemberian gaji, tunjangan, potongan untuk dana pensiun, dan sebagainya
f. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat)
g. perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan motivation
h. perencanaan dan pelaksanaan penilaian prestasi kerja atau performance rating /
merit rating untuk seluruh tingkatan pegawai
i. pembentukan lembaga dana pensiun, baik dana pensiun pemberi kerja (oleh bank) maupun dana pensiun lembaga keuangan (diluar bank)
j. penanganan masalah perburuhan (labour disputes)

Kegiatan Operations Perbankan

Kegiatan operations adalah kegiatan unit-unit dalam bank yang bersifat membantu kegiatan unit-unit utama bank lainnya. Kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. administrasi dan pembukuan bank, baik di cabang maupun di pusat
b. penyusunan semua jenis laporan keuangan bank
c. mempersiapkan laporan bank untuk Bank Indonesia, khususnya laporan bulanan
d. mempersiapkan laporan untuk Bapepam (untuk bank yang telah go public)
e. mengelola kegiatan yang berkaitan dengan electronic data processing (EDP) /
komputerisasi dalam bank, termasuk penggunaan hardwares, softwares, tenaga
programming, system analyst, operators, dan lain-lain
f. menangani kegiatan dalam bidang general affairs (bidang umum) dalam bank,
seperti pengelolaan gedung kantor (pusat maupun cabang), rumah-rumah dinas,
angkutan kantor, dan sebaginya

Kegiatan Treasury Perbankan

Kegiatan treasury (pendanaan) lebih diutamakan kepada pengelolaan dana oleh para eksekutif bank. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh kinerja yang optimal dalam memperoleh dana serta memaksimalkan alokasi dana kepada aktiva produktif. Kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. mencari, memilih, dan menetapkan sumber dana yang semurah mungkin
b. mencari, memilih, dan menetapkan alokasi dana yang paling menguntungkan
c. menetapkan tingkat suku bunga bagi berbagai jenis sumber dana, seperti giro,
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, surat berharga pasar uang, dan lain-lain
d. memperhatikan tingkat suku bunga sertifikat Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sebagi acuan (reference) bagi penetapan tingkat suku bunga simpanan masyarakat yang ditawarkan oleh bank
e. menetapkan tingkat suku bunga berbagai jenis kredit
f. membentuk lembaga ALCO (assets and liability committee) yang bertugas menetapkan berbagai kebijakan dalam pengelolaan dana
g. bersama dengan divisi kredit, menetapkan jenis dan account (nasabah) mana yang perlu dihapus (write-off) sebagai akibat dari kegagalan kredit, seperti kredit macet dan lain-lain.

Kegiatan Perkreditan Perbankan

Kegiatan perkreditan merupakan rangkaian kegiatan utama bank umum. Hal ini didasarkan pada kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
a. Perkreditan merupakan kegiatan/aktivitas yang tebesar dari perbankan.
b.Besarnya angka pos kredit yang diberikan dalam neraca (pada sisi aktiva) merupakan angka terbesar dalam neraca bank.
c. Penghasilan terbesar bank diperoleh dari bunga, provisi, komisi, commitment fee, appraisal fee, supervision fee dan lain-lain yang diterima sebagai akibat dari pemberian kredit bank.
d. Resiko terbesar yang dipikul oleh bank berasal dari kegiatan pemberian kredit.
e. Kegiatan perkreditan pada suatu bank umum merupakan kegiatan yang paling banyak memiliki struktur organisasi dan beragam sifatnya

Kegiatan Pemasaran Perbankan

Kegiatan pemasaran (marketing) suatu bank umum lebih banyak diarahkan pada penghimpunan dana. Hal ini dikarenakan semua kegiatan bank pada sisi aktiva, seperti pemberian kredit, penanaman dalam surat berharga, penanaman dalam penyertaan pada suatu perusahaan, serta penempatan dana pada bank lain, sangat tergantung pada adanya dana yang dapat dihimpun oleh bank umum yang jumlahnya dapat dilihat pada sisi pasiva dalam neraca bank.

Kegiatan Bank

Kegiatan bank umum pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 6 (enam) kegiatan utama, yaitu perkreditan, marketing, treasury, operations, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan audit.

Kepemilikan Perbankan Di Indonesia

Dilihat dari segi kepemilikannya
1.Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang No.13/1968
2.Bank-Bank Umum milik Negara yang terdiri dari :
-Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 yang didirikan dengan UU No.17/1968
-Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan UU No.21/1968
-Bank Ekspor-Impor (Bank Eksim) yang didirikan dengan UU No.22/1968
3.Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan UU No.20/1968
4.Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) yang didirikan dengan UU NO.21 Prp 1960
5.Bank Swasta Nasional
6.Bank Swasta Milik Asing

Jenis-Jenis Bank

Jenis dan macam lembaga Perbankan dibagi dalam tiga jenis, yaitu :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Dari segi ini kita kenal :
a. Bank Sentral (Central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud dalam UUD 1945 dan didirikan berdasarkan Undang-Undang No.13/1968.
b. Bank Umum (Commercial Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c. Bank Tabungan (Saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungankan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e. Bank Desa (Rural Bank) ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura ( padi, jagung, dan sebagainya ) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.

Tujuan Bisnis Perbankan

Bisnis perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional (national development) dalam rangka meningkatkan :
(a) pemerataan ( economic justice),
(b) pertumbuhan ekonomi(economic progress), dan
(c) stabilitas nasional (national stability)
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena itu tujuan bisnis perbankan Indonesia berkarakter populistik.

Fungsi Bisnis Perbankan

Fungsi utama bisnis perbankan Indonesia adalah sebagai :
a. penghimpun, dan
b. penyalur dana masyarakat
Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distributif tersebut, bisnis bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bisnis bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bisnis bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank.

Pengertian Cash Ratio

Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan mempengaruhi profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu : Saldo Kas dan Saldo Rekening pada Bank Indonesia. Sedangkan komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka pendek lainnya.
Cash Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut :
Alat-alat yang dikuasai X 100 %
Kewajiban-kewajiban segera dapat dibayar

Selasa, 07 Juni 2011

Sejarah Perbankan

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:

a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.

b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.

c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.

d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.

e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.

g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.

h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Prinsip dasar produk perbankan

1.Prinsip titipan atau simpanan
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

2. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
Secara teknis, system ini adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara bagi hasil ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi bagi hasil ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip bagi hasil, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan..
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti bagi hasil. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.

3.Prinsip musyawarah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

4.Prinsip jual beli
Dalam prinsip ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli.

Pembagian bank dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran

1)Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).

2)Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

Jenis-Jenis Bank

1.Bank Sentral :
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2.Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

3.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.
b. memberi kredit.
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Fungsi perbankan

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a)Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

b)Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c)Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d)Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.

1)Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.

2)Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) mengedarkan uang kertas;
3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4) sumber dana pinjaman terakhir;
5) memegang cadangan kas sistem;
6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

PENGENALAN PERBANKAN

Mengenai masalah perbankan tentu tak lepas dari sangkutannya dengan akuntansi. Oleh karena itu kita harus lebih tahu lebih dulu pengertian dari akuntansi. Adapun pengertian dari akuntansi adalah suatu sistem informasi pencatatan dengan cara mengambil keputusan dalam bentuk laporan keuangan yang telah di laksanakan perusahaan. Sedangkan pengertian dari akuntansi perbankan adalah pencatatan data keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang berminat tehadap informasi tersebut seperti laporan kondisi bank, perhitungan pendapatan dan biaya yang dikeluarkan oleh bank serta penghitungan pajak.

Akuntansi bank harus melakukan penilaian untuk menentukan tingkat berkualitas karena sebagai negara ekonomi terbuka indonesia mempunyai hubungan ekonomi yang sangat erat dengan dunia internasional. Dalam hubungan ini, dunia perbankan mempunyai peranan yang sangat besar karena kebanyakan dari transaksi tersebut dilakukan melalui taumenggunakan jasa perbankan.

Hasil pengolahan data akuntansi dalam bentuk laporan keuangan merupakan informasi yang sangat penting baik bagi manajemen bank itu sendiri maupun pihak2 luas yang berkepentingan. Informasi dalam laporan keuangan sangat diperlukan dalam pengambilan berbagai keputusan dan kebijakan penting. Karena itu laporan keuangan harus dapat diyakini kelengkapan da kewajarannya.

Untuk menghasilkan lapoan keuangan yang baik, tentu tidak terlepas dari proses akuntansi seluruhnya. Pada bulan juni 1992 “Ikatan akuntansi indonesia” telah berhasil menyusun “Standar Khusus akuntansi Indonesia (SKAPI)” sebagai acuan resmidalam proses penyusunan laporan keuangan bank. Dengan adanya SKAPI ini, laporan keuangan bank diharapkan dapat tersusun dengan prosedur dan standar yang sama sehingga memuat informasi2 keuangan secara lengkap, wajar dan dapat diperbandingkan.