Dilihat dari segi kepemilikannya
1.Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang No.13/1968
2.Bank-Bank Umum milik Negara yang terdiri dari :
-Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 yang didirikan dengan UU No.17/1968
-Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan UU No.21/1968
-Bank Ekspor-Impor (Bank Eksim) yang didirikan dengan UU No.22/1968
3.Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan UU No.20/1968
4.Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) yang didirikan dengan UU NO.21 Prp 1960
5.Bank Swasta Nasional
6.Bank Swasta Milik Asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar