Dalam bisnis perbankan, terdapat 3 (tiga) jenjang pengawasan atau audit, yaitu sebagai berikut :
a. Pengawasan intern (Internal Audit)
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit di dalam bank yang dikenal dengan nama satuan kerja unit audit atau SKAI. Unit ini diharuskan keberadaannya dalam bank berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Pengawasan ekstern (External Audit)
Pengawasan ekstern adalah pemerikasaan yang dilakukan oleh akuntan publik (public auditors), yang penunjukannya ditetapkan dalam rapat umum tahunan pemegang saham (RUTPS) bank yang bersangkutan.
c. Pengawasan BI
Pengawasan BI adalah pemeriksaaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, baik secara berkala maupun secara mendadak berdasarkan kebutuhan tertentu menurut pertimbangan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar