Senin, 01 Agustus 2011

KETENTUAN KUR MIKRO

a. Plafon kredit/pembiayaan KUR Mikro maksimum Rp5 juta per debitur.
b. Suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal 24% efektif per tahun, untuk kredit/pembiayaan yang dilakukan melalui linkage Bank-LKM.
c. UMK dan Koperasi yang dapat dijamin oleh LPK adalah usaha produktif yang layak namun belum bankable.
d. Bank melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/ pembiayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar