Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
1. Al-Musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (Atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Al-Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.
3. Al-Muzara’ah
Adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (Persentase) dari hasil panen.
4. Al-Musaqah
Adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar