a. Pembagian keuntungan dari pengembangan dana pembiayaan Bagi Hasil (Musyarakah/Mudharabah), hanya dibagikan kepada Bank dan Nasabah sesuai dengan Nisbah (Porsi) Bagi Hasil dan Dasar Bagi Hasil yang disepakati.
b. Sebagai dasar perhitungan pembayaran Bagi Hasil, Nasabah wajib menyerahkan laporan realisasi usaha secara periodik kepada Bank. Dalam hal Nasabah terlambat menyerahkan laporan realisasi usaha maka bank akan menggunakan realisasi usaha bulan lalu atau proyeksi cash flow (Pilih yang lebih besar) sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
c. Pembayaran oleh Nasabah dapat dilakukan dengan pola:
1. Pembayaran Bagi Hasil dan pengembalian modal dilakukan secara periodik.
2. Pembayaran Bagi Hasil dilakukan setiap bulan dan pengembalian modal dilakukan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa pembiayaan.
d. Cara pembayaran dilakukan melalui setoran tunai, standing instruction atau pendebetan dari rekening lain.
e. Khusus untuk PMK dalam rangka pelaksanaan proyek, pengembalian modal (Penurunan outstanding) disesuaikan dengan penerimaan termin dan harus lunas pada saat penerimaan termin terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila termin dibayar sekaligus, maka pelunasan PMK dilakukan sekaligus dari penerimaan termin tersebut.
2. Apabila termin tidak dibayar sekaligus, maka penurunan outstanding PMK proporsional dengan penerimaan termin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar