Kredit diberikan atas dasar kepercayaan ,sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa pengembalian yang diberikan benar-benar diyakini dapat diberikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur –unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
1. adanya dua pihak,yaitu pemberi kredit dan penerima kredit. Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2. adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. adanya persetujuan, merupakan kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dpat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen.
4. adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. adanya unsur waktu (time element). Unsur waktu merupakan unsur essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun penerima. Misalnya,Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6. adanya unsur resiko (degree of risk) ,baik dipihak pemberi maupun penerima kredit. Resiko dipihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default)baik karena kegagalan usaha (pinjaman yang kormesial)atau tidak kemampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari kreditor, antara lain berupa pemberi kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal, biaya umum, risk premium, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar