Syarat-Syarat :
1. Foto Copy KTP, KK dan Surat Nikah
2. Surat Keterangan Usaha (SIUP, TDP)
3. NPWP pribadi / NPWP perusahaan
4. Rek. Tabungan 3 bulan terakhir
5. Foto Copy Jaminan (Sertifikat, PBB, IMB / BPKB Mobil)
Blog ini berisikan ilmu yang positif yang baik bagi seseorang yang mau maju dan berkembang, salam perubahan.
Senin, 01 Agustus 2011
KETENTUAN KUR MIKRO
a. Plafon kredit/pembiayaan KUR Mikro maksimum Rp5 juta per debitur.
b. Suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal 24% efektif per tahun, untuk kredit/pembiayaan yang dilakukan melalui linkage Bank-LKM.
c. UMK dan Koperasi yang dapat dijamin oleh LPK adalah usaha produktif yang layak namun belum bankable.
d. Bank melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/ pembiayaan
b. Suku bunga kredit/margin pembiayaan maksimal 24% efektif per tahun, untuk kredit/pembiayaan yang dilakukan melalui linkage Bank-LKM.
c. UMK dan Koperasi yang dapat dijamin oleh LPK adalah usaha produktif yang layak namun belum bankable.
d. Bank melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/ pembiayaan
PEMBAYARAN ANGSURAN Syariah
a. Pembagian keuntungan dari pengembangan dana pembiayaan Bagi Hasil (Musyarakah/Mudharabah), hanya dibagikan kepada Bank dan Nasabah sesuai dengan Nisbah (Porsi) Bagi Hasil dan Dasar Bagi Hasil yang disepakati.
b. Sebagai dasar perhitungan pembayaran Bagi Hasil, Nasabah wajib menyerahkan laporan realisasi usaha secara periodik kepada Bank. Dalam hal Nasabah terlambat menyerahkan laporan realisasi usaha maka bank akan menggunakan realisasi usaha bulan lalu atau proyeksi cash flow (Pilih yang lebih besar) sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
c. Pembayaran oleh Nasabah dapat dilakukan dengan pola:
1. Pembayaran Bagi Hasil dan pengembalian modal dilakukan secara periodik.
2. Pembayaran Bagi Hasil dilakukan setiap bulan dan pengembalian modal dilakukan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa pembiayaan.
d. Cara pembayaran dilakukan melalui setoran tunai, standing instruction atau pendebetan dari rekening lain.
e. Khusus untuk PMK dalam rangka pelaksanaan proyek, pengembalian modal (Penurunan outstanding) disesuaikan dengan penerimaan termin dan harus lunas pada saat penerimaan termin terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila termin dibayar sekaligus, maka pelunasan PMK dilakukan sekaligus dari penerimaan termin tersebut.
2. Apabila termin tidak dibayar sekaligus, maka penurunan outstanding PMK proporsional dengan penerimaan termin.
b. Sebagai dasar perhitungan pembayaran Bagi Hasil, Nasabah wajib menyerahkan laporan realisasi usaha secara periodik kepada Bank. Dalam hal Nasabah terlambat menyerahkan laporan realisasi usaha maka bank akan menggunakan realisasi usaha bulan lalu atau proyeksi cash flow (Pilih yang lebih besar) sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
c. Pembayaran oleh Nasabah dapat dilakukan dengan pola:
1. Pembayaran Bagi Hasil dan pengembalian modal dilakukan secara periodik.
2. Pembayaran Bagi Hasil dilakukan setiap bulan dan pengembalian modal dilakukan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa pembiayaan.
d. Cara pembayaran dilakukan melalui setoran tunai, standing instruction atau pendebetan dari rekening lain.
e. Khusus untuk PMK dalam rangka pelaksanaan proyek, pengembalian modal (Penurunan outstanding) disesuaikan dengan penerimaan termin dan harus lunas pada saat penerimaan termin terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila termin dibayar sekaligus, maka pelunasan PMK dilakukan sekaligus dari penerimaan termin tersebut.
2. Apabila termin tidak dibayar sekaligus, maka penurunan outstanding PMK proporsional dengan penerimaan termin.
PRINSIP BAGI HASIL SYARIAH
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
1. Al-Musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (Atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Al-Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.
3. Al-Muzara’ah
Adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (Persentase) dari hasil panen.
4. Al-Musaqah
Adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
1. Al-Musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (Atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Al-Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah.
3. Al-Muzara’ah
Adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (Persentase) dari hasil panen.
4. Al-Musaqah
Adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jenis-Jenis Kredit
Dalam menjelaskan jenis kredit, dapat dilihat dari tujuan, jangka waktu, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya(yang menerima dan memberi kredit),dan tempat kediamannya.
1. jenis kredit dilihat dari jangka waktu
a.short term credit( kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Kredit jangka pendek juga mencakup kredit untuk tanaman musiman yang berjangka lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan,kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
Kredit rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan plafon tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus, melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan. Bunga yang dibayar oleh nasabah hanya jumlah yang benar-benar dipergunakan, walaupun perusahaan mendapat kredit lebih dari jumlah yang dipakainya.
Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barangnya lebih dahulu, baru kemudian menerima pembayaranya dari pembeli
Kredit pembeli yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu.
Kredit wesel yaitu kredit yang terjadi bila nasabah mengeluarkan surat pengakuan utang yang berisi kesanggupan untuk membayar dan wesel dapat dijual atau diuangkan kepada bank.
Kredit eksploitasi,yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.
2. intermediate term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun.
3. long term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun
4. demand loan atau call loan ialah kredit yang dapat diminta kembali.
1. jenis kredit dilihat dari jangka waktu
a.short term credit( kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Kredit jangka pendek juga mencakup kredit untuk tanaman musiman yang berjangka lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan,kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
Kredit rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan plafon tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus, melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan. Bunga yang dibayar oleh nasabah hanya jumlah yang benar-benar dipergunakan, walaupun perusahaan mendapat kredit lebih dari jumlah yang dipakainya.
Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barangnya lebih dahulu, baru kemudian menerima pembayaranya dari pembeli
Kredit pembeli yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu.
Kredit wesel yaitu kredit yang terjadi bila nasabah mengeluarkan surat pengakuan utang yang berisi kesanggupan untuk membayar dan wesel dapat dijual atau diuangkan kepada bank.
Kredit eksploitasi,yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.
2. intermediate term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun.
3. long term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun
4. demand loan atau call loan ialah kredit yang dapat diminta kembali.
Pelaku Kredit
Selain itu, ada tiga pihak/pelaku utama yang terlibat dalam setiap pemberian kredit sehingga dalam pemberian kredit akan mencakup pula pemenuhan tujuan ketiga pelaku utama tersebut, yaitu :
1. bank (kreditor)
• penyaluran/pemberian kredit merupakan bisnis utama dan terbesar pada bank
• penerimaan bunga dari pemberian kredit bagi sebagian bank merupakan pendapatan terbesar.
• Kredit merupakan salah satu instrument/produk bank dalam pelayanan
• Kredit merupakan salah satu media bagi bank dalam berkontribusi dalam pembangunan.
2. nasabah (pengusaha)
• Kredit merupakan salah satu potensi untuk mengembangkan usaha.
• Kredit dapat meningkatkan kinerja perusahaan
• Kredit merupakan salah satu alternatif pembiayaan perusahaan.
1. bank (kreditor)
• penyaluran/pemberian kredit merupakan bisnis utama dan terbesar pada bank
• penerimaan bunga dari pemberian kredit bagi sebagian bank merupakan pendapatan terbesar.
• Kredit merupakan salah satu instrument/produk bank dalam pelayanan
• Kredit merupakan salah satu media bagi bank dalam berkontribusi dalam pembangunan.
2. nasabah (pengusaha)
• Kredit merupakan salah satu potensi untuk mengembangkan usaha.
• Kredit dapat meningkatkan kinerja perusahaan
• Kredit merupakan salah satu alternatif pembiayaan perusahaan.
Tujuan Kredit
Pembahasan tujuan kredit mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari kredit, yaitu :
1. profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau membayar kredit yang telah diterimanya. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan dan sekaligus juga unsur keuntungan dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling keterkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terlihat dalam bentuk bunga.
2. safety yaitu keamanan dari prestasi/fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan itu dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa itu benar-benar terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan yang diharapkan dapat jadi kenyataan.
1. profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau membayar kredit yang telah diterimanya. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan dan sekaligus juga unsur keuntungan dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling keterkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terlihat dalam bentuk bunga.
2. safety yaitu keamanan dari prestasi/fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan itu dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa itu benar-benar terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan yang diharapkan dapat jadi kenyataan.
Unsur Kredit
Kredit diberikan atas dasar kepercayaan ,sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa pengembalian yang diberikan benar-benar diyakini dapat diberikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur –unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
1. adanya dua pihak,yaitu pemberi kredit dan penerima kredit. Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2. adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. adanya persetujuan, merupakan kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dpat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen.
4. adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. adanya unsur waktu (time element). Unsur waktu merupakan unsur essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun penerima. Misalnya,Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6. adanya unsur resiko (degree of risk) ,baik dipihak pemberi maupun penerima kredit. Resiko dipihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default)baik karena kegagalan usaha (pinjaman yang kormesial)atau tidak kemampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari kreditor, antara lain berupa pemberi kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal, biaya umum, risk premium, dan sebagainya.
1. adanya dua pihak,yaitu pemberi kredit dan penerima kredit. Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2. adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
3. adanya persetujuan, merupakan kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dpat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen.
4. adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. adanya unsur waktu (time element). Unsur waktu merupakan unsur essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun penerima. Misalnya,Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6. adanya unsur resiko (degree of risk) ,baik dipihak pemberi maupun penerima kredit. Resiko dipihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default)baik karena kegagalan usaha (pinjaman yang kormesial)atau tidak kemampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari kreditor, antara lain berupa pemberi kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal, biaya umum, risk premium, dan sebagainya.
Pengertian Kredit
Istilah kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya dan saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan sangsekerta cred yang berarti kepercayaan dan kata latin do, yang berarti saya menaruh. Istilah kombinasi tersebut menjadi bahasa latin, kata kerjanya dan bendanya masing-masing menjadi credere. Istilah yang merupakan pasangan kredit merupakan utang. Kredit dan utang merupakan istilah untuk satu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak berguna bagi perekonomian.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa, uang dari satu pihak (kreditor/orang yang beri pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah/pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati keduabelah pihak.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa, uang dari satu pihak (kreditor/orang yang beri pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah/pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati keduabelah pihak.
Jumat, 17 Juni 2011
Sumber dan Alokasi Dana Bank
Dana-dana bank yang digunakan sebagai alat operasional suatu bank bersumber dari dana-dana sebagai berikut :
1. Dana Pihak Kesatu
Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham. Dana modal sendiri terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
a. Modal disetor
b. Agio saham
c. Cadangan-cadangan
d. Laba ditahan
2. Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a. Call Money
b. Pinjaman biasa antarbank
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
d. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
3. Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana-dana berupa simpanan dari masyarakat, dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Giro
b. Deposito
c. Tabungan
1. Dana Pihak Kesatu
Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham. Dana modal sendiri terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
a. Modal disetor
b. Agio saham
c. Cadangan-cadangan
d. Laba ditahan
2. Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a. Call Money
b. Pinjaman biasa antarbank
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
d. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
3. Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana-dana berupa simpanan dari masyarakat, dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Giro
b. Deposito
c. Tabungan
Audit (Pengawasan) Perbankan
Dalam bisnis perbankan, terdapat 3 (tiga) jenjang pengawasan atau audit, yaitu sebagai berikut :
a. Pengawasan intern (Internal Audit)
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit di dalam bank yang dikenal dengan nama satuan kerja unit audit atau SKAI. Unit ini diharuskan keberadaannya dalam bank berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Pengawasan ekstern (External Audit)
Pengawasan ekstern adalah pemerikasaan yang dilakukan oleh akuntan publik (public auditors), yang penunjukannya ditetapkan dalam rapat umum tahunan pemegang saham (RUTPS) bank yang bersangkutan.
c. Pengawasan BI
Pengawasan BI adalah pemeriksaaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, baik secara berkala maupun secara mendadak berdasarkan kebutuhan tertentu menurut pertimbangan Bank Indonesia.
a. Pengawasan intern (Internal Audit)
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit di dalam bank yang dikenal dengan nama satuan kerja unit audit atau SKAI. Unit ini diharuskan keberadaannya dalam bank berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Pengawasan ekstern (External Audit)
Pengawasan ekstern adalah pemerikasaan yang dilakukan oleh akuntan publik (public auditors), yang penunjukannya ditetapkan dalam rapat umum tahunan pemegang saham (RUTPS) bank yang bersangkutan.
c. Pengawasan BI
Pengawasan BI adalah pemeriksaaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, baik secara berkala maupun secara mendadak berdasarkan kebutuhan tertentu menurut pertimbangan Bank Indonesia.
Pengelolaan sumber daya manusia (human resources) Perbankan
Pengelolaan sumber daya manusia (human resources) dalam bank mencakup seluruh siklus di bidang sumber daya manusia, yang meliputi :
a. perencanaan sumber daya manusia
b. penarikan tenaga kerja (recruitment)
c. seleksi
d. penempatan pegawai (baik di pusat maupun cabang bank)
e. compesation dan benefit, termasuk pemberian gaji, tunjangan, potongan untuk dana pensiun, dan sebagainya
f. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat)
g. perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan motivation
h. perencanaan dan pelaksanaan penilaian prestasi kerja atau performance rating /
merit rating untuk seluruh tingkatan pegawai
i. pembentukan lembaga dana pensiun, baik dana pensiun pemberi kerja (oleh bank) maupun dana pensiun lembaga keuangan (diluar bank)
j. penanganan masalah perburuhan (labour disputes)
a. perencanaan sumber daya manusia
b. penarikan tenaga kerja (recruitment)
c. seleksi
d. penempatan pegawai (baik di pusat maupun cabang bank)
e. compesation dan benefit, termasuk pemberian gaji, tunjangan, potongan untuk dana pensiun, dan sebagainya
f. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat)
g. perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan motivation
h. perencanaan dan pelaksanaan penilaian prestasi kerja atau performance rating /
merit rating untuk seluruh tingkatan pegawai
i. pembentukan lembaga dana pensiun, baik dana pensiun pemberi kerja (oleh bank) maupun dana pensiun lembaga keuangan (diluar bank)
j. penanganan masalah perburuhan (labour disputes)
Kegiatan Operations Perbankan
Kegiatan operations adalah kegiatan unit-unit dalam bank yang bersifat membantu kegiatan unit-unit utama bank lainnya. Kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. administrasi dan pembukuan bank, baik di cabang maupun di pusat
b. penyusunan semua jenis laporan keuangan bank
c. mempersiapkan laporan bank untuk Bank Indonesia, khususnya laporan bulanan
d. mempersiapkan laporan untuk Bapepam (untuk bank yang telah go public)
e. mengelola kegiatan yang berkaitan dengan electronic data processing (EDP) /
komputerisasi dalam bank, termasuk penggunaan hardwares, softwares, tenaga
programming, system analyst, operators, dan lain-lain
f. menangani kegiatan dalam bidang general affairs (bidang umum) dalam bank,
seperti pengelolaan gedung kantor (pusat maupun cabang), rumah-rumah dinas,
angkutan kantor, dan sebaginya
a. administrasi dan pembukuan bank, baik di cabang maupun di pusat
b. penyusunan semua jenis laporan keuangan bank
c. mempersiapkan laporan bank untuk Bank Indonesia, khususnya laporan bulanan
d. mempersiapkan laporan untuk Bapepam (untuk bank yang telah go public)
e. mengelola kegiatan yang berkaitan dengan electronic data processing (EDP) /
komputerisasi dalam bank, termasuk penggunaan hardwares, softwares, tenaga
programming, system analyst, operators, dan lain-lain
f. menangani kegiatan dalam bidang general affairs (bidang umum) dalam bank,
seperti pengelolaan gedung kantor (pusat maupun cabang), rumah-rumah dinas,
angkutan kantor, dan sebaginya
Kegiatan Treasury Perbankan
Kegiatan treasury (pendanaan) lebih diutamakan kepada pengelolaan dana oleh para eksekutif bank. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh kinerja yang optimal dalam memperoleh dana serta memaksimalkan alokasi dana kepada aktiva produktif. Kegiatan tersebut antara lain meliputi :
a. mencari, memilih, dan menetapkan sumber dana yang semurah mungkin
b. mencari, memilih, dan menetapkan alokasi dana yang paling menguntungkan
c. menetapkan tingkat suku bunga bagi berbagai jenis sumber dana, seperti giro,
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, surat berharga pasar uang, dan lain-lain
d. memperhatikan tingkat suku bunga sertifikat Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sebagi acuan (reference) bagi penetapan tingkat suku bunga simpanan masyarakat yang ditawarkan oleh bank
e. menetapkan tingkat suku bunga berbagai jenis kredit
f. membentuk lembaga ALCO (assets and liability committee) yang bertugas menetapkan berbagai kebijakan dalam pengelolaan dana
g. bersama dengan divisi kredit, menetapkan jenis dan account (nasabah) mana yang perlu dihapus (write-off) sebagai akibat dari kegagalan kredit, seperti kredit macet dan lain-lain.
a. mencari, memilih, dan menetapkan sumber dana yang semurah mungkin
b. mencari, memilih, dan menetapkan alokasi dana yang paling menguntungkan
c. menetapkan tingkat suku bunga bagi berbagai jenis sumber dana, seperti giro,
tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, surat berharga pasar uang, dan lain-lain
d. memperhatikan tingkat suku bunga sertifikat Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sebagi acuan (reference) bagi penetapan tingkat suku bunga simpanan masyarakat yang ditawarkan oleh bank
e. menetapkan tingkat suku bunga berbagai jenis kredit
f. membentuk lembaga ALCO (assets and liability committee) yang bertugas menetapkan berbagai kebijakan dalam pengelolaan dana
g. bersama dengan divisi kredit, menetapkan jenis dan account (nasabah) mana yang perlu dihapus (write-off) sebagai akibat dari kegagalan kredit, seperti kredit macet dan lain-lain.
Kegiatan Perkreditan Perbankan
Kegiatan perkreditan merupakan rangkaian kegiatan utama bank umum. Hal ini didasarkan pada kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
a. Perkreditan merupakan kegiatan/aktivitas yang tebesar dari perbankan.
b.Besarnya angka pos kredit yang diberikan dalam neraca (pada sisi aktiva) merupakan angka terbesar dalam neraca bank.
c. Penghasilan terbesar bank diperoleh dari bunga, provisi, komisi, commitment fee, appraisal fee, supervision fee dan lain-lain yang diterima sebagai akibat dari pemberian kredit bank.
d. Resiko terbesar yang dipikul oleh bank berasal dari kegiatan pemberian kredit.
e. Kegiatan perkreditan pada suatu bank umum merupakan kegiatan yang paling banyak memiliki struktur organisasi dan beragam sifatnya
a. Perkreditan merupakan kegiatan/aktivitas yang tebesar dari perbankan.
b.Besarnya angka pos kredit yang diberikan dalam neraca (pada sisi aktiva) merupakan angka terbesar dalam neraca bank.
c. Penghasilan terbesar bank diperoleh dari bunga, provisi, komisi, commitment fee, appraisal fee, supervision fee dan lain-lain yang diterima sebagai akibat dari pemberian kredit bank.
d. Resiko terbesar yang dipikul oleh bank berasal dari kegiatan pemberian kredit.
e. Kegiatan perkreditan pada suatu bank umum merupakan kegiatan yang paling banyak memiliki struktur organisasi dan beragam sifatnya
Kegiatan Pemasaran Perbankan
Kegiatan pemasaran (marketing) suatu bank umum lebih banyak diarahkan pada penghimpunan dana. Hal ini dikarenakan semua kegiatan bank pada sisi aktiva, seperti pemberian kredit, penanaman dalam surat berharga, penanaman dalam penyertaan pada suatu perusahaan, serta penempatan dana pada bank lain, sangat tergantung pada adanya dana yang dapat dihimpun oleh bank umum yang jumlahnya dapat dilihat pada sisi pasiva dalam neraca bank.
Kegiatan Bank
Kegiatan bank umum pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 6 (enam) kegiatan utama, yaitu perkreditan, marketing, treasury, operations, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan audit.
Kepemilikan Perbankan Di Indonesia
Dilihat dari segi kepemilikannya
1.Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang No.13/1968
2.Bank-Bank Umum milik Negara yang terdiri dari :
-Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 yang didirikan dengan UU No.17/1968
-Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan UU No.21/1968
-Bank Ekspor-Impor (Bank Eksim) yang didirikan dengan UU No.22/1968
3.Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan UU No.20/1968
4.Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) yang didirikan dengan UU NO.21 Prp 1960
5.Bank Swasta Nasional
6.Bank Swasta Milik Asing
1.Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang No.13/1968
2.Bank-Bank Umum milik Negara yang terdiri dari :
-Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 yang didirikan dengan UU No.17/1968
-Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan UU No.19/1968
-Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan UU No.21/1968
-Bank Ekspor-Impor (Bank Eksim) yang didirikan dengan UU No.22/1968
3.Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan UU No.20/1968
4.Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) yang didirikan dengan UU NO.21 Prp 1960
5.Bank Swasta Nasional
6.Bank Swasta Milik Asing
Jenis-Jenis Bank
Jenis dan macam lembaga Perbankan dibagi dalam tiga jenis, yaitu :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Dari segi ini kita kenal :
a. Bank Sentral (Central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud dalam UUD 1945 dan didirikan berdasarkan Undang-Undang No.13/1968.
b. Bank Umum (Commercial Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c. Bank Tabungan (Saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungankan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e. Bank Desa (Rural Bank) ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura ( padi, jagung, dan sebagainya ) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
1. Dilihat dari segi fungsinya
Dari segi ini kita kenal :
a. Bank Sentral (Central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud dalam UUD 1945 dan didirikan berdasarkan Undang-Undang No.13/1968.
b. Bank Umum (Commercial Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c. Bank Tabungan (Saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungankan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e. Bank Desa (Rural Bank) ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura ( padi, jagung, dan sebagainya ) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
Tujuan Bisnis Perbankan
Bisnis perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional (national development) dalam rangka meningkatkan :
(a) pemerataan ( economic justice),
(b) pertumbuhan ekonomi(economic progress), dan
(c) stabilitas nasional (national stability)
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena itu tujuan bisnis perbankan Indonesia berkarakter populistik.
(a) pemerataan ( economic justice),
(b) pertumbuhan ekonomi(economic progress), dan
(c) stabilitas nasional (national stability)
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena itu tujuan bisnis perbankan Indonesia berkarakter populistik.
Fungsi Bisnis Perbankan
Fungsi utama bisnis perbankan Indonesia adalah sebagai :
a. penghimpun, dan
b. penyalur dana masyarakat
Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distributif tersebut, bisnis bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bisnis bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bisnis bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank.
a. penghimpun, dan
b. penyalur dana masyarakat
Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distributif tersebut, bisnis bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bisnis bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bisnis bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank.
Pengertian Cash Ratio
Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan mempengaruhi profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu : Saldo Kas dan Saldo Rekening pada Bank Indonesia. Sedangkan komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka pendek lainnya.
Cash Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut :
Alat-alat yang dikuasai X 100 %
Kewajiban-kewajiban segera dapat dibayar
Cash Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut :
Alat-alat yang dikuasai X 100 %
Kewajiban-kewajiban segera dapat dibayar
Selasa, 07 Juni 2011
Sejarah Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Prinsip dasar produk perbankan
1.Prinsip titipan atau simpanan
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
2. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
Secara teknis, system ini adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara bagi hasil ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi bagi hasil ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip bagi hasil, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan..
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti bagi hasil. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.
3.Prinsip musyawarah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.
4.Prinsip jual beli
Dalam prinsip ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli.
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
2. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
Secara teknis, system ini adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara bagi hasil ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi bagi hasil ini biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip bagi hasil, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan..
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti bagi hasil. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.
3.Prinsip musyawarah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.
4.Prinsip jual beli
Dalam prinsip ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli.
Pembagian bank dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran
1)Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2)Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
a.Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2)Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis-Jenis Bank
1.Bank Sentral :
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2.Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
3.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.
b. memberi kredit.
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2.Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
3.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.
b. memberi kredit.
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Fungsi perbankan
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a)Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b)Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c)Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d)Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
1)Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.
2)Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) mengedarkan uang kertas;
3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4) sumber dana pinjaman terakhir;
5) memegang cadangan kas sistem;
6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a)Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b)Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c)Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d)Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
1)Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.
2)Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) mengedarkan uang kertas;
3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4) sumber dana pinjaman terakhir;
5) memegang cadangan kas sistem;
6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
PENGENALAN PERBANKAN
Mengenai masalah perbankan tentu tak lepas dari sangkutannya dengan akuntansi. Oleh karena itu kita harus lebih tahu lebih dulu pengertian dari akuntansi. Adapun pengertian dari akuntansi adalah suatu sistem informasi pencatatan dengan cara mengambil keputusan dalam bentuk laporan keuangan yang telah di laksanakan perusahaan. Sedangkan pengertian dari akuntansi perbankan adalah pencatatan data keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang berminat tehadap informasi tersebut seperti laporan kondisi bank, perhitungan pendapatan dan biaya yang dikeluarkan oleh bank serta penghitungan pajak.
Akuntansi bank harus melakukan penilaian untuk menentukan tingkat berkualitas karena sebagai negara ekonomi terbuka indonesia mempunyai hubungan ekonomi yang sangat erat dengan dunia internasional. Dalam hubungan ini, dunia perbankan mempunyai peranan yang sangat besar karena kebanyakan dari transaksi tersebut dilakukan melalui taumenggunakan jasa perbankan.
Hasil pengolahan data akuntansi dalam bentuk laporan keuangan merupakan informasi yang sangat penting baik bagi manajemen bank itu sendiri maupun pihak2 luas yang berkepentingan. Informasi dalam laporan keuangan sangat diperlukan dalam pengambilan berbagai keputusan dan kebijakan penting. Karena itu laporan keuangan harus dapat diyakini kelengkapan da kewajarannya.
Untuk menghasilkan lapoan keuangan yang baik, tentu tidak terlepas dari proses akuntansi seluruhnya. Pada bulan juni 1992 “Ikatan akuntansi indonesia” telah berhasil menyusun “Standar Khusus akuntansi Indonesia (SKAPI)” sebagai acuan resmidalam proses penyusunan laporan keuangan bank. Dengan adanya SKAPI ini, laporan keuangan bank diharapkan dapat tersusun dengan prosedur dan standar yang sama sehingga memuat informasi2 keuangan secara lengkap, wajar dan dapat diperbandingkan.
Akuntansi bank harus melakukan penilaian untuk menentukan tingkat berkualitas karena sebagai negara ekonomi terbuka indonesia mempunyai hubungan ekonomi yang sangat erat dengan dunia internasional. Dalam hubungan ini, dunia perbankan mempunyai peranan yang sangat besar karena kebanyakan dari transaksi tersebut dilakukan melalui taumenggunakan jasa perbankan.
Hasil pengolahan data akuntansi dalam bentuk laporan keuangan merupakan informasi yang sangat penting baik bagi manajemen bank itu sendiri maupun pihak2 luas yang berkepentingan. Informasi dalam laporan keuangan sangat diperlukan dalam pengambilan berbagai keputusan dan kebijakan penting. Karena itu laporan keuangan harus dapat diyakini kelengkapan da kewajarannya.
Untuk menghasilkan lapoan keuangan yang baik, tentu tidak terlepas dari proses akuntansi seluruhnya. Pada bulan juni 1992 “Ikatan akuntansi indonesia” telah berhasil menyusun “Standar Khusus akuntansi Indonesia (SKAPI)” sebagai acuan resmidalam proses penyusunan laporan keuangan bank. Dengan adanya SKAPI ini, laporan keuangan bank diharapkan dapat tersusun dengan prosedur dan standar yang sama sehingga memuat informasi2 keuangan secara lengkap, wajar dan dapat diperbandingkan.
Rabu, 05 Januari 2011
Definisi Administrasi by Galih
Administrasi dapat diartikan dengan arti sempit dan arti luas. Arti sempit sering disamakan dengan kegiatan ketatausahaan. Arti luas mencakup seluruh aspek kehidupan dalam suatu organisasi yaitu aspek organisasi, manajemen, komunikasi, informasi, personalia, keuangan, perlengkapan dan hubungan publik. Ada yang menyatakan administrasi sama dengan manajemen dan ada pula yang membedakannya, dan untuk menjawab hal tersebut dilihat dari sudut pandang masing-masing.
CIRI-CIRI ADMINISTRASI
a). Adanya kelompok manusia (2 orang atau lebih)
b). Adanya kerjasama dari kelompok tersebut
c). Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan
d). Adanya tujuan kelompok
b). Adanya kerjasama dari kelompok tersebut
c). Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan
d). Adanya tujuan kelompok
PENGERTIAN ADMINISTRASI DALAM ARTI SEMPIT DAN LUAS
1) Arti sempit: berasal dari kata Administratie (bhs. BELANDA ), yang meliputi kegiatan:
catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Dengan demikian tata usaha adalah bagian kecil kegiatan dari Administrasi.
2) Arti luas: berasal dari kata Administration (bhs. INGGRIS).
a).Leonard D.White: Administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar dan kecil.
b).H.A Simon: Administrasi adalah kegiatan dari kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.
c). William H. Newman: Administrasi adalah bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan atas usaha-usaha kelompok individu, terhadap tercapainya tujuan bersama.
Dengan memperhatikan penjelasan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa:
catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Dengan demikian tata usaha adalah bagian kecil kegiatan dari Administrasi.
2) Arti luas: berasal dari kata Administration (bhs. INGGRIS).
a).Leonard D.White: Administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar dan kecil.
b).H.A Simon: Administrasi adalah kegiatan dari kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.
c). William H. Newman: Administrasi adalah bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan atas usaha-usaha kelompok individu, terhadap tercapainya tujuan bersama.
Dengan memperhatikan penjelasan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa:
BERPIKIR SECARA ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN ADMINISTRASI
Berpikir secara administrasi adalah berpikir secara mengatur dan menjalankan penyelenggaraan dari apa yang dikehendaki Pengemban Tugas misalnya pemerintah, pengusaha, atau direksi. Berpikir secara manajemen adalah berpikir secara mengendalikan, mengerahkan, dan memanfaatkan segala sumberdaya, yang menurut perencanaan diperlukan untuk mencapai tujuan.
Administrasi atau tata penyelenggaraan dilakukan dengan membentuk, mengembangkan, memimpin dan mempergunakan suatu organisasi. Dengan pengertian yang luas tersebut, maka administrasi juga merupakan manajemen, yaitu “ the overall management of an organization.”
Administrasi dijalankan oleh dan dibawah pimpinan seorang administrator oleh suatu aparatur yang merupakan suatu organisasi. Dalam praktek, kedudukan administrator dirangkap oleh pengemban tugas (misal:pemerintah merangkap sebagai administrator negara) atau pengusaha (misal:pengusaha/pemilik perusahaan merangkap sebagai direktur perusahaan). Oleh sebab itu banyak yang tidak dapat membedakan antara “pemerintahan” dan “ administrasi negara”, atau antara “pengusaha bisnis” dan “administrasi bisnis”.
Manajemen dijalankan oleh:
- pekerja biasa (worker), pengamat (supervisor), pemimpin/kepala, manajer, koordinator, direktur, pengurus, pengusaha, jadi hanya berbeda-beda menurut kedudukan (tingkatan), obyek atau bidang, dan kekompleksannya
Aspek penting dari administrasi sebagai obyek studi Ilmu Administrasi
Administrasi sebagai fenomena sosial.
Administrasi terdapat dalam suatu organisasi.
Administrasi merupakan suatu kekuatan yang memberi hidup/gerak kepada organisasi. Penggerak atau kekuatan tersebut disebut administrator.
Administrasi merupakan suatu fungsi tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu organisasi, yang dijalankan administrator dan dibantu oleh manajer dan stafnya.
Administrasi merupakan sekelompok orang sebagai badan pimpinan (the governing body) dari suatu organisasi. Misal: The Reagan Administration.
Administrasi merupakan seni yang memerlukan bakat, dan ilmu yang memerlukan pengetahuan ataupun pengalaman.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama/proses kerjasama antara sekelompok orang untuk mencapai tujuan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama tersebut melalui organisasi
Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku sosial tertentu, yang memerlukan sikap serta kondisi mental tertentu.
Administrasi merupakan suatu praktek atau teknik tertentu, sebagai suatu tatacara melakukan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, ketrampilan, kemahiran.
Administrasi merupakan suatu sistem, yang memerlukan input, transportasi, pengolahan, dan output tertentu.
Adminstrasi merupakan suatu tipe manajemen, sebagai overall management dari suatu organisasi, sehingga dikatakan manajemen merupakan inti administrasi.
Manajemen merupakan pengendalian sumberdaya (orang, uang, mesin, materials, metode-cara-teknik, ruang, tenaga, waktu).
Dalam istilah Administrasi tercakup adanya pesan, tugas, tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik organisasi.
Administrasi atau tata penyelenggaraan dilakukan dengan membentuk, mengembangkan, memimpin dan mempergunakan suatu organisasi. Dengan pengertian yang luas tersebut, maka administrasi juga merupakan manajemen, yaitu “ the overall management of an organization.”
Administrasi dijalankan oleh dan dibawah pimpinan seorang administrator oleh suatu aparatur yang merupakan suatu organisasi. Dalam praktek, kedudukan administrator dirangkap oleh pengemban tugas (misal:pemerintah merangkap sebagai administrator negara) atau pengusaha (misal:pengusaha/pemilik perusahaan merangkap sebagai direktur perusahaan). Oleh sebab itu banyak yang tidak dapat membedakan antara “pemerintahan” dan “ administrasi negara”, atau antara “pengusaha bisnis” dan “administrasi bisnis”.
Manajemen dijalankan oleh:
- pekerja biasa (worker), pengamat (supervisor), pemimpin/kepala, manajer, koordinator, direktur, pengurus, pengusaha, jadi hanya berbeda-beda menurut kedudukan (tingkatan), obyek atau bidang, dan kekompleksannya
Aspek penting dari administrasi sebagai obyek studi Ilmu Administrasi
Administrasi sebagai fenomena sosial.
Administrasi terdapat dalam suatu organisasi.
Administrasi merupakan suatu kekuatan yang memberi hidup/gerak kepada organisasi. Penggerak atau kekuatan tersebut disebut administrator.
Administrasi merupakan suatu fungsi tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu organisasi, yang dijalankan administrator dan dibantu oleh manajer dan stafnya.
Administrasi merupakan sekelompok orang sebagai badan pimpinan (the governing body) dari suatu organisasi. Misal: The Reagan Administration.
Administrasi merupakan seni yang memerlukan bakat, dan ilmu yang memerlukan pengetahuan ataupun pengalaman.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama/proses kerjasama antara sekelompok orang untuk mencapai tujuan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama tersebut melalui organisasi
Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku sosial tertentu, yang memerlukan sikap serta kondisi mental tertentu.
Administrasi merupakan suatu praktek atau teknik tertentu, sebagai suatu tatacara melakukan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, ketrampilan, kemahiran.
Administrasi merupakan suatu sistem, yang memerlukan input, transportasi, pengolahan, dan output tertentu.
Adminstrasi merupakan suatu tipe manajemen, sebagai overall management dari suatu organisasi, sehingga dikatakan manajemen merupakan inti administrasi.
Manajemen merupakan pengendalian sumberdaya (orang, uang, mesin, materials, metode-cara-teknik, ruang, tenaga, waktu).
Dalam istilah Administrasi tercakup adanya pesan, tugas, tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik organisasi.
Persamaan Administrasi dan Management
Pendapat yang mempersamakan administrasi dan manajemen
a. William H. Newman:
Bukunya berjudul “administrative action”, tapi isinya menyangkut “the techniques of organization and managemen”.
b. M.E. Dimock :
“Administration or management is a planned approach to the solving of all kinds of problems in almost eveery individual or group acitivity both public or private”.
a. William H. Newman:
Bukunya berjudul “administrative action”, tapi isinya menyangkut “the techniques of organization and managemen”.
b. M.E. Dimock :
“Administration or management is a planned approach to the solving of all kinds of problems in almost eveery individual or group acitivity both public or private”.
Perbedaan Administrasi dengan Management
Pendapat yang membedakan administrasi dan manajemen
a). Dalton E. McFarland:
Administrasi ditujukan terhadap penentuan tujuan pokok dan kebijaksanaannya, sedangkan manajemen ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan/mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijaksanaan.
b). Ordway Tead:
Administrasi sebagai suatu proses dan badan yang bertanggung jawab terhadap penentuan tujuan, dimana organisasi dan manajemen digariskan. Adminstrasi bersifat lebih menentukan garis besar daripada suatu kebijaksanaan dan pemberian pengarahan (general polices).
Manajemen , prosesnya adalah bagaimana secara langsung kegiatan-kegiatan dilakukan untuk merealisasikan tujuan, dengan mengatur tindakan-tindakan tsb. agar dapat tercapai tujuannya.
Hubungan administrasi, organisasi, manajemen, kepemimpinan, pengambilan keputusan, hubungan antar manusia.
1) Ordway Tead dan Farland:
Administrasi terdiri atas organisasi dan manajemen.
2) Dimock dan Koenig:
Inti Manajemen adalah Kepemimpinan
Inti Kepemimpinan adalah pengambilan keputusan
Inti Pengambilan Keputusan adalah hubungan antarmanusia
a). Dalton E. McFarland:
Administrasi ditujukan terhadap penentuan tujuan pokok dan kebijaksanaannya, sedangkan manajemen ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan/mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijaksanaan.
b). Ordway Tead:
Administrasi sebagai suatu proses dan badan yang bertanggung jawab terhadap penentuan tujuan, dimana organisasi dan manajemen digariskan. Adminstrasi bersifat lebih menentukan garis besar daripada suatu kebijaksanaan dan pemberian pengarahan (general polices).
Manajemen , prosesnya adalah bagaimana secara langsung kegiatan-kegiatan dilakukan untuk merealisasikan tujuan, dengan mengatur tindakan-tindakan tsb. agar dapat tercapai tujuannya.
Hubungan administrasi, organisasi, manajemen, kepemimpinan, pengambilan keputusan, hubungan antar manusia.
1) Ordway Tead dan Farland:
Administrasi terdiri atas organisasi dan manajemen.
2) Dimock dan Koenig:
Inti Manajemen adalah Kepemimpinan
Inti Kepemimpinan adalah pengambilan keputusan
Inti Pengambilan Keputusan adalah hubungan antarmanusia
Senin, 03 Januari 2011
Berikut ini adalah FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN menurut Para Ahli
1. Menurut George R.Terry
- Perencanaan (Planning);
- Pengorganisasian (Organizing);
- Penggerakan (Actuating);
- Pengawasan (Controlling).
2. Menurut Luther M. Gulick yang disadur oleh Dr. BN.Silalai
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing);
- Mengarahkan (Directing);
- Menyelaras/Mengkoordinir (Coordinating);
- Melaporkan (Reporting);
- Menyusun Anggaran (Budgeting).
3. Menurut Henry Fayol
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Memerintah (Commanding);
- Mengkoordinir (Coordinating);
- Mengawasi (Controlling).
4. Menurut Koontz dan O. Donnel
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing);
- Mengarahkan (Directing);
- Mengawasi (Controlling).
- Perencanaan (Planning);
- Pengorganisasian (Organizing);
- Penggerakan (Actuating);
- Pengawasan (Controlling).
2. Menurut Luther M. Gulick yang disadur oleh Dr. BN.Silalai
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing);
- Mengarahkan (Directing);
- Menyelaras/Mengkoordinir (Coordinating);
- Melaporkan (Reporting);
- Menyusun Anggaran (Budgeting).
3. Menurut Henry Fayol
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Memerintah (Commanding);
- Mengkoordinir (Coordinating);
- Mengawasi (Controlling).
4. Menurut Koontz dan O. Donnel
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing);
- Mengarahkan (Directing);
- Mengawasi (Controlling).
Definisi Manajemen menurut Para Ahli
1. Menurut Dr. SP. SIAGIAN dalam buku “FILSAFAT ADMINISTRASI” MANAGEMENT DAPAT DIDEFINISIKAN SEBAGAI “KEMAMPUAN ATAU KETERAMPILAN UNTUK MEMPEROLEH SUATU HASIL DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN MELALUI ORANG LAIN”.
DENGAN DEMIKIAN DAPAT PULA DIKATAKAN BAHWA MANAGEMENT MERUPAKAN INTI DARIPADA ADMINISTRASI KARENA MEMANG MANAGEMENT MERUPAKAN ALAT PELAKSANA UTAMA DARIPADA ADMINSITRASI”
2. Menurut Prof. Dr. H. ARIFIN ABDULRACHMAN dalam buku “KERANGKA POKOK-POKOK MANAGEMENT” DAPAT DIARTIKAN :
a. KEGIATAN-KEGIATAN/AKTIVITAS-AKTIVITAS;
b. PROSES, YAKNI KEGIATAN DALAM RENTETAN URUTAN- URUTAN;
c. INSITUT/ ORANG – ORANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES KEGIATAN
3. Menurut ORDWAY TEAD yang disadur oleh DRS. HE. ROSYIDI dalam buku “ORGANISASI DAN MANAGEMENT“, definisi Manajemen adalah “PROSES DAN KEGIATAN PELAKSANAAN USAHA MEMIMPIN DAN MENUNJUKAN ARAH PENYELENGGARAAN TUGAS SUATU ORGANISASI DI DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN “.
4. Menurut “Marry Parker Follet” :
“MANAJEMEN SEBAGAI SENI DALAM MENYELESAIKAN PEKERJAAN MELALUI ORANG LAIN”.
5. Menurut James A.F. Stonner :
“MANAJEMEN ADALAH PROSES PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, PENGARAHAN DANPENGAWASAN USAHA-USAHA PARA ANGGOTA ORGANISASI DAN PENGGUNAAN SUMBER-SUMBER DAYA ORGANISASI LAINNYA AGAR MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI YANG DITETAPKAN”.
JADI DAPAT DISIMPULKAN MANAJEMEN ADALAH PROSES KEGIATAN DENGAN MELALUI ORANG LAIN UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN TERTENTU SERTA DILAKSANAKAN SECARA BERURUTAN BERJALAN KE ARAH SUATU TUJUAN.
DENGAN DEMIKIAN DAPAT PULA DIKATAKAN BAHWA MANAGEMENT MERUPAKAN INTI DARIPADA ADMINISTRASI KARENA MEMANG MANAGEMENT MERUPAKAN ALAT PELAKSANA UTAMA DARIPADA ADMINSITRASI”
2. Menurut Prof. Dr. H. ARIFIN ABDULRACHMAN dalam buku “KERANGKA POKOK-POKOK MANAGEMENT” DAPAT DIARTIKAN :
a. KEGIATAN-KEGIATAN/AKTIVITAS-AKTIVITAS;
b. PROSES, YAKNI KEGIATAN DALAM RENTETAN URUTAN- URUTAN;
c. INSITUT/ ORANG – ORANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PROSES KEGIATAN
3. Menurut ORDWAY TEAD yang disadur oleh DRS. HE. ROSYIDI dalam buku “ORGANISASI DAN MANAGEMENT“, definisi Manajemen adalah “PROSES DAN KEGIATAN PELAKSANAAN USAHA MEMIMPIN DAN MENUNJUKAN ARAH PENYELENGGARAAN TUGAS SUATU ORGANISASI DI DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN “.
4. Menurut “Marry Parker Follet” :
“MANAJEMEN SEBAGAI SENI DALAM MENYELESAIKAN PEKERJAAN MELALUI ORANG LAIN”.
5. Menurut James A.F. Stonner :
“MANAJEMEN ADALAH PROSES PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, PENGARAHAN DANPENGAWASAN USAHA-USAHA PARA ANGGOTA ORGANISASI DAN PENGGUNAAN SUMBER-SUMBER DAYA ORGANISASI LAINNYA AGAR MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI YANG DITETAPKAN”.
JADI DAPAT DISIMPULKAN MANAJEMEN ADALAH PROSES KEGIATAN DENGAN MELALUI ORANG LAIN UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN TERTENTU SERTA DILAKSANAKAN SECARA BERURUTAN BERJALAN KE ARAH SUATU TUJUAN.
Langganan:
Postingan (Atom)