Blog ini berisikan ilmu yang positif yang baik bagi seseorang yang mau maju dan berkembang, salam perubahan.
Selasa, 23 April 2013
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan Kualitas Kredit
Penggolongan kualitas kredit diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
(PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) yang dalam
pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor
7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai
berikut :
a. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan kualitas kredit,
meliputi:
1) Prospek Usaha
Penilaian terhadap prospek usaha dilakukan berdasarkan penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a) Potensi pertumbuhan usaha;
b) Kondisi pasar dan posisi debitor dalam persaingan;
c) Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d) Dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e) Upaya yang dilakuan debitor dalam rangka memelihara lingkungan
hidup.
2) Kinerja (performance) debitor
Penilaian terhadap kinerja (performance) debitor dilakukan berdasarkan
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a) Perolehan laba;
b) Struktur permodalan;
c) Arus kas; dan
d) Sensitivitas terhadap risiko pasar.
3) Kemampuan membayar
Penilaian terhadap kemampuan membayar dilakukan berdasarkan
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a) ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
b) ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitor;
c) kelengkapan dokumentasi kredit;
d) kepatuhan terhadap perjanjian kredit;
e) kesesuaian penggunaan dana; dan
f) kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
b. Kriteria dari masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada huruf a
diuraikan dalam lampiran Surat Edaran Bank Indonesia ini.
c. Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas
dan signifikasi dari faktor penilaian dan komponen, serta relevansi dari
faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitor yang
bersangkutan.
d. Selanjutnya berdasarkan penilaian pada huruf b dan huruf c, kualitas kredit
ditetapkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar,
diragukan atau Macet.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar