Selasa, 23 April 2013

Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan Kualitas Kredit

Penggolongan kualitas kredit diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut : a. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan kualitas kredit, meliputi: 1) Prospek Usaha Penilaian terhadap prospek usaha dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : a) Potensi pertumbuhan usaha; b) Kondisi pasar dan posisi debitor dalam persaingan; c) Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d) Dukungan dari grup atau afiliasi; dan e) Upaya yang dilakuan debitor dalam rangka memelihara lingkungan hidup. 2) Kinerja (performance) debitor Penilaian terhadap kinerja (performance) debitor dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: a) Perolehan laba; b) Struktur permodalan; c) Arus kas; dan d) Sensitivitas terhadap risiko pasar. 3) Kemampuan membayar Penilaian terhadap kemampuan membayar dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : a) ketepatan pembayaran pokok dan bunga; b) ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitor; c) kelengkapan dokumentasi kredit; d) kepatuhan terhadap perjanjian kredit; e) kesesuaian penggunaan dana; dan f) kewajaran sumber pembayaran kewajiban. b. Kriteria dari masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada huruf a diuraikan dalam lampiran Surat Edaran Bank Indonesia ini. c. Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikasi dari faktor penilaian dan komponen, serta relevansi dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitor yang bersangkutan. d. Selanjutnya berdasarkan penilaian pada huruf b dan huruf c, kualitas kredit ditetapkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, diragukan atau Macet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar