Selasa, 23 April 2013

Unsur-Unsur Kredit

Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan adalah hal yang sangat mendasar yang menciptakan kesepakatan antara pihak yang memberikan kredit dan pihak yang menerima kredit untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati, baik dari jangka waktu peminjaman sampai masa pengembalian kredit serta balas jasa yang diperoleh . Menurut, Moh.Toejekam (1998:2-3) unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut: a. Waktu Waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut menyatakan bahwa ada jarak antara saat pesetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. b. Kepercayaan Kepercayaan ini yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannya sesuai kesepakatan yang disetujui oleh pihak kedua. c. Penyerahan Penyerahan ini merupakan pernyataan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikannya setelah jatuh tempo. d. Risiko Risiko yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul sepanjang jarak antara saat memberikan dan perlunasannya. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik yang disengaja oleh nasabah maupun yang tidak di sengaja. e. Persetujuan/ Perjanjian Persetujuan/Perjanjian merupakan suatu hal yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar