Sedangkan kredit bermasalah menurut Siswanto Sutojo (1997:11), yaitu: “Kredit bermasalah adalah debitur mengingkari janji mereka membayar bunga dan/ atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Dengan demikian mutu kredit merosot”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar