Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (Kasmir, 2003:65)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar