Selasa, 23 April 2013

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit Kredit bersal dari bahasa Yunani, credere, yang berarti kepercayaan. Dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang (penundaan pembayaran). Apabila orang mengatakan membeli secara kredit maka hal itu berarti si pembeli tidak harus membayarnya pada saat itu juga. Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 7 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu denganpemberian bunga.Menurut Simorangkir (1994:91), kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar