Selasa, 30 April 2013

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 kredit adalah

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 yaitu: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar