Blog ini berisikan ilmu yang positif yang baik bagi seseorang yang mau maju dan berkembang, salam perubahan.
Selasa, 30 April 2013
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 kredit adalah
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 yaitu: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar